SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, memanggil kurang lebih 29 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa seleksi penerimaan calon perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menerangkan, awal peristiwanya ada 7 pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Jatim ini 6 aduan diantaranya dari peserta seleksi calon perangkat Desa di Kabupaten Kediri.
Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus polda jatim, telah menerbitkan LP tipe A atas peristiwa ini.”Ada 29 saksi yang sudah diperiksa atas peristiwa ini,” jelas Kabid Humas KBP Dirmanto.
Kronologinya, bahwa ada dugaan pengkondisian nilai bagi peserta seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023, dimana peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2023.
“Tes ini dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Seleksi ini untuk mengisi perangkat desa yang kosong sebanyak 163 desa dari 25 Kecamatan,” tambahnya.
Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas peristiwa ini.
Sementara modusnya, adanya rekayasa aplikasi Computer Assisted Test (CAT) siapa yang lolos dari seleksi tersebut.
“Peserta ini bisa dikondisikan siapa yang menang, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Dan tes ini harusnya murni siapa yang lolos maupun yang tidak lolos,” tegas Dirmanto.
Saat ditanya apakah peserta seleksi ini bayar ke panitia pelaksana atau tidak untuk bisa lolos? Kabid Humas menyampaikan, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
“Itu masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” bebernya.
Sementara yang melakukan seleksi ini dilakukan oleh Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Terkait dengan tersangka sampai saat ini masih belum ada, karena masih proses pemanggilan saksi saksi.
“Nanti kita akan sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintah desa di kabupaten kediri, membutuhkan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan. Setidaknya ada 321 formasi yang tersebar di 163 desa.
Sedangkan jabatan yang kosong dari 163 desa diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), dan Kasi Kaur. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM